JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan mobilitas dengan aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada 12 Agustus 2021. Hal ini jadi kali pertama ganjil genap kembali aktif sejak absen pada September 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap akan berjalan mengikuti masa perpanjangan PPKM, yakni 17 hingga 23 Agustus 2021.
"Tetap berlanjut untuk ganjil genap, belum ada perubahan karena PPKM juga dilanjutkan sampai 23 Agustus. Kita mengikuti, sehingga mobil pribadi masih tetap dibatasi," ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.
Untuk diketahui, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB. Penerapan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus mengganti pola penyekatan.
Meski berjalan tanpa sanksi tilang dari kepolisian, namun Syafrin mengklaim dari hasil evaluasi sampai 16 Agustus, aturan ganjil genap cukup memberikan efek positif menekan aktivitas lalu lintas.
"Dari minggu pertama ganjil genap dilakukan, hasilnya cukup positif. Artinya mobilitas masyarakat, khususnya mobil pribadi bisa terkendali," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ke depannya bukan tak mungkin ruas jalan yang mendapat kebijakan ganjil genap dikurangi jumlahnya.
Namun, pengurangan ini bisa terjadi jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM Darurat di Ibu Kota Negara.
“Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil-genap dari 8 ruas jalan, nanti dikurangi,” ujar Sambodo, dikutip dari NTMC Polri (23/8/2021).
Berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap :
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan MH Thamrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/23/151200415/masih-berlaku-di-jakarta-catat-ruas-jalan-yang-terapkan-ganjil-genap