Ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap yakni,Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Persimpangan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata serta Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi.
“Kita uji coba dulu sekalian sosialisasi pada pengendara. Kita lihat besok seperti apa perkembangannya setelah itu diterapkan,” ucap KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Heriduansyah, Minggu (22/8/2021).
Erin menyebut penerapan pola ganjil genap di ruas Jalan Kota Cimahi sebagai penyeimbang selama PPKM diterapkan. Belum lagi dari hasil monitoring dan evaluasi ada peningkatan mobilitas masyarakat usai perayaan HUT ke-76 RI.
“Kita menyeimbangkan dengan penerapan PPKM dan tentu untuk menekan mobilitas. Karena kami lihat mobilitas agak meningkat, sebelumnya itu enggak terlalu ramai, tapi setelah 17 Agustus ada peningkatan,” kata dia.
Adapun untuk pelanggar terhadap pemberlakuan ganjil genap tidak akan ditindak dengan tilang, namun akan diputarbalikkan.
Selain itu, pembatasan ganjil genap juga tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Erni melanjutkan, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan saat pola ganjil genap diberlakukan. Salah satunya angkutan ojek online (ojol) terutama yang membawa makanan.
“Untuk ojol memang dikecualikan. Karena kan tujuannya menekan mobilitas warga, nah ojol yang membawa pesanan makanan itu untuk mengamankan jalur distribusi logistik atau makanan ke rumah masyarakat juga selama mereka diam di rumah,” ujar Erni.
Setidaknya ada 11 daftar kendaraan yang tak kena aturan ganjil genap di Kota Cimahi, yaitu:
1. Kendaraan bermotor operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
2. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
3. Kendaraan ambulance.
4. Pemadam kebakaran.
5. Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil.
6. Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
7. Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
10. Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/23/092200315/mulai-hari-ini-kota-cimahi-berlakukan-ganjil-genap