JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa hingga saat ini pemberlakuan tilang dalam pelaksanaan kebijakan ganjil-genap selama PPKM Level 4 belum putus dan masih dikaji.
Pasalnya, pemerintah secara resmi belum memutuskan kebijakan PPKM Level 4 yang akan berakhir pada Senin, 23 Agustus 2021. Bila diperpanjang lagi, maka opsi terkait terbuka lebar.
"Kami akan kaji dulu, kalau memang nanti rambu-rambunya sudah cukup dan perkembangan dari PPKM level 4 yang akan berakhir besok bagaimana," kata Sambodo, Minggu (22/8/2021).
Ia mengatakan, bila nanti penerapan tilang ditetapkan, maka pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat dengan segera. Sehingga, tidak ada informasi yang salah ataupun terlambat.
Namun, semuanya masih harus menunggu keputusan dari pemerintah terkait perpanjangan kebijakan PPKM Level 4.
"Kita belum tahu akan diperpnajang atau tidak tentu nanti tanggal 23 akan kita sampaikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan ganjil genap ini," ujar dia.
"Atau kalau ada pengetatan lagi bisa saja nanti ditambah (titik ruas jalannya). Yah, kita lihat besok bagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah," lanjut Sambodo.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memutuskan untuk menerapkan kembali aturan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil-genap selama PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021.
Kondisi dilakukan karena penyekatan belum bisa secara optimal mengurangi mobilitas masyarakat.
Tapi seiring berjalannya aturan tersebut, di mana para pelanggar hanya diberi hukuman teguran dan putar balik, tidak sedikit pengendara yang menyepelekan ganjil-genap.
Adapun ruas yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta ada 8 titik, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/23/072200915/pemberlakuan-tilang-ganjil-genap-di-ibu-kota-belum-putus