Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih?

JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal dengan pelat nomor akan diganti warna dasarnya. Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Lalu kapan penerapan penerapan penggantian warna dasar pelat nomor ini?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, penerapan pelat nomor baru ini dilakukan bertahap, pertama buat regulasinya terlebih dahulu, yakni Perpol Nomor 7 tahun 2021.

“Setelah regulasinya keluar, baru implementasinya. Untuk implementasi juga dilakukan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah,” ucap Taslim kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Taslim menjelaskan, untuk pelat nomor baru ini akan dianggarkan dahulu tahun ini. Baru di tahun depan, ada pengadaan material pelat nomornya. Setelah sudah ada semua, baru bisa dipasang ke kendaraan bermotor milik masyarakat.

“Pemasangan juga harus bertahap, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/22/130455415/kapan-pelat-nomor-kendaraan-bermotor-jadi-warna-putih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke