Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov DKI Jakarta Dukung Penerapan Sanksi Ganjil Genap di Ibu Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mendukung rencana Polda Metro Jaya untuk menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil dan genap di wilayah Ibu Kota.

Sebab, hal itu dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam bermobilitas selama masa pandemi Covid-19 sekaligus untuk menekan potensi terbentuknya kerumunan.

Demikian dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Jumat (20/8/2021) kemarin.

"Saya kira itu (penerapan tilang di ganjil-genap) satu usulan yang baik, kami mendukung upaya Polda Metro dalam rangka mendisiplinkan masyarakat yang tidak disiplin dengan aturan dan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Riza juga mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan berbagai upaya dengan pendekatan-pendekatan terukur dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Termasuk penjagaan dan pengendalian selama berlaku ganjil genap pekan lalu. Sejauh ini hasilnya lumayan baik," kata dia.

Untuk diketahui, kini aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 sesuai dengan SK Kadishub Nomor 332 Tahun 2021. Aturan berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Dalam beleid terkait, terdapat penambahan pengecualian, yaitu kendaraan angkutan sewa khusus beroda empat atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan mempunyai stiker khusus.

Ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/21/142200015/pemprov-dki-jakarta-dukung-penerapan-sanksi-ganjil-genap-di-ibu-kota

Terkini Lainnya

Lakukan Ini kalau Dapat Driver Taksi Online yang Membahayakan

Lakukan Ini kalau Dapat Driver Taksi Online yang Membahayakan

Tips N Trik
2 Alasan Orang Perlihara Toyota Starlet

2 Alasan Orang Perlihara Toyota Starlet

News
Kuota Subsidi Motor Listrik ada Lagi, Ini Kata Kemenperin

Kuota Subsidi Motor Listrik ada Lagi, Ini Kata Kemenperin

Feature
Main Mobil Tua, Jangan Asal Pilih Bengkel Spesialis

Main Mobil Tua, Jangan Asal Pilih Bengkel Spesialis

Tips N Trik
Segini Gaji Minimal buat Kredit Toyota Fortuner Facelift

Segini Gaji Minimal buat Kredit Toyota Fortuner Facelift

News
Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Feature
Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

News
[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

News
Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Sport
Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

BrandzView
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Sport
Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Sport
Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips N Trik
Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Tips N Trik
Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke