JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mendukung rencana Polda Metro Jaya untuk menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil dan genap di wilayah Ibu Kota.
Sebab, hal itu dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam bermobilitas selama masa pandemi Covid-19 sekaligus untuk menekan potensi terbentuknya kerumunan.
Demikian dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Jumat (20/8/2021) kemarin.
"Saya kira itu (penerapan tilang di ganjil-genap) satu usulan yang baik, kami mendukung upaya Polda Metro dalam rangka mendisiplinkan masyarakat yang tidak disiplin dengan aturan dan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Riza juga mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan berbagai upaya dengan pendekatan-pendekatan terukur dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Termasuk penjagaan dan pengendalian selama berlaku ganjil genap pekan lalu. Sejauh ini hasilnya lumayan baik," kata dia.
Untuk diketahui, kini aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 sesuai dengan SK Kadishub Nomor 332 Tahun 2021. Aturan berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Dalam beleid terkait, terdapat penambahan pengecualian, yaitu kendaraan angkutan sewa khusus beroda empat atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan mempunyai stiker khusus.
Ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/21/142200015/pemprov-dki-jakarta-dukung-penerapan-sanksi-ganjil-genap-di-ibu-kota