PASURUAN, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif tol Trans Jawa per Kamis (19/8/2021) kemarin ternyata juga turut diberlakukan di ruas Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi I-III (IC Grati - IC Probolinggo Timur).
Penyesuaian berupa kenaikan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 903/KPTS/M/2021 pada 26 Juli silam.
Selain itu, kenaikan tarif tol juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Lebih detail pada Pasal 48 Ayat 3 disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol untuk dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Utama PT TJPJT Mulya Setiawan dalam keterangan resminya belum lama ini.
“Kami selalu melakukan pengelolaan dan pengecekan kondisi jalan tol secara berkala, di antaranya memastikan tidak ada endapan dalam drainase atau kerusakan jalanan, serta mengganti dan memperbaiki fasilitas jalan tol yang hilang atau rusak seperti pagar rumija dan reflektor,” kata Mulya.
Selain itu, ia turut menambahkan bahwa umumnya kerusakan jalan pada ruas tol disebabkan oleh seringnya kendaraan logistik over dimension over loading (ODOL) yang melintas.
Dengan beban muatan kendaraan yang berlebih, material jalan tol akan lebih cepat terkikis rusak dan berlubang.
“Dikarenakan banyaknya jumlah kendaraan ODOL yang melintas, ini meningkatkan daya rusak jalan tol, sehingga biaya pemeliharaan semakin mahal," kata Mulya menambahkan.
Mengenai tarif tol terbaru yang berlaku pada ruas Pasuruan-Probolinggo, berikut detailnya untuk kendaraan golongan I, yakni mobil jenis sedan, jip, pikap, dan bus.
Asal Perjalanan Grati
Asal Perjalanan Tongas
Asal Perjalanan Probolinggo Barat
Asal Perjalanan Probolinggo Timur
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/21/070200115/tarif-ruas-tol-paspro-ikut-naik-janji-ada-peningkatan-layanan