Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan, STNK merupakan bukti bahwa mobil atau sepeda motor terkait daftar resmi dan sah digunakan di jalan.
Namun, dalam praktiknya beberapa waktu belakangan, ada beberapa oknum yang mencoba memalsukan STNK demi kepentingan sendiri. Alhasil, pemilik baru akan mengalami beragam kerugian.
“Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki adalah asli. Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan,” ujar Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi, beberapa waktu lalu.
Bagi Anda yang masih awam terkait masalah dokumen kendaraan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian STNK sebelum membeli mobil atau motor bekas. Dikutp dari laman resmi Korlantas Polri, berikut uraiannya:
1. Data
Cocokan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaraan. Periksa data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek tanda dan cap yang ada pada STNK tersebut.
2. Nomor Rangka
Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan. Sangat penting bahwa nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Jika nomor rangka berbeda sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil atau motor bekas tersebut.
3. Nomor Mesin
Periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin.
Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda. Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terkait ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/20/151200815/jangan-sampai-kena-tipu-begini-cara-cek-keaslian-stnk