JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Besaran pajak tersebut dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.
Kewajiban itu tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Melansir dari NTMC Polri, besaran pajak kini dapat dilihat dengan mengecek registrasi secara online. Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di smartphone.
Untuk mengecek status pajak yang perlu dibayar, pemilik kendaraan cukup memasukan nomor polisi (nopol) yang terdiri dari dua bagian, yakni 4 digit nomor dan huruf.
Adapun untuk prosedur cek pajak kendaraan, beberapa daerah mengharuskan pemilik kendaraan menginput nomor NIK pemilik, nomor rangka, jenis plat dan kode captcha. Namun untuk sebagian daerah lainnya, cek pajak kendaraan online cukup dengan memasukan nomor polisi saja.
Untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing. Berikut ini cara cek STNK online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/20/141200315/cara-mudah-cek-pajak-kendaraan-secara-online