Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Mau Beli Kendaraan Tanpa BPKB atau STNK, Banyak Ruginya

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil atau motor dengan dana terbatas adalah dengan mencari kendaraan bekas.

Namun, hal yang harus diperhatikan ialah kelengkapan surat-surat seperti BPKB dan STNK. Pada kenyataannya, dilapangan justru bisa terjadi sebaliknya.

Sang penjual tidak punya surat lengkap, hanya punya BPKB atau STNK saja. Situasi ini bisa terjadi baik untuk mobil dan motor keluaran baru atau yang sudah berumur.

Andi, pedagang mobil bekas dari diler Jordy Motor MGK Kemayoran mengatakan, membeli mobil tanpa surat lengkap alias hanya ada BPKB atau STNK saja, lebih banyak rugi dari pada untungnya.

“Kalau BPKB tidak ada, bisa saja di leasing. Nah, kalau ketemu di jalan sama debt collector mobil bisa ditarik. BPKB memang bisa diurus, tapi kalau dia bilang hilang nyatanya tidak mau diurus itu kemungkinan karena kredit. Jadi BPKB-nya dibilang hilang,” ucap Andi kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara kalau hanya punya BPKB saja, Andi menyarankan calon pembeli untuk cek STNK pajaknya sudah mati berapa tahun.

“Kalau cuma STNK saja tidak ada BPKB, saya sarankan jangan beli, karena bisa saja bermasalah dengan leasing atau lainnya,” kata Andi.

Darwin Danubrata, dari diler Songsi Motor di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menambahkan, selain mungkin bermasalah dengan pihak leasing, risiko membeli motor tanpa BPKB ialah kalau hilang sulit lapor.

“Risikonya nanti kalau motor hilang kita tidak bisa lapor, sebab BPKB itu bukti kepemilikan. Tanpa BPKB kan motor kita bisa dibilang bodong, sulit membuktikannya,” kata dia.

Darwin mengatakan, kebanyakan konsumen tergoda membeli motor bekas tanpa BPKB karena harganya murah. Apalagi untuk motor besar dengan harga yang cukup mahal.

“Beli motor tanpa BPKB pasti lebih murah, bisa setengah harga. Kalau benar BPKB-nya hilang bisa diurus lagi. Tapi lebih mudah urus STNK,” ucap Darwin.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/20/064100215/jangan-mau-beli-kendaraan-tanpa-bpkb-atau-stnk-banyak-ruginya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke