Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Transportasi dan Ganjil Genap di Jakarta hingga 23 Agustus

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, resmi mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) terkait ganjil genap dan teknis aturan berkendara selama perpanjangan PPKM level 2-4 hingga 23 Agustus 2021.

Untuk syarat berkendara diatur dalam SK 333 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

Dalam SK tersebut, angkutan umum termasuk taksi konvensional dan online, hanya boleh membawa penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas penuh.

Untuk pengguna mobil pribadi juga demikian, namun masih diizinkan membawa penumpang 100 persen dengan syarat wajib berdomisili di alamat yang sama.

Sementara untuk ojek online, masih sama dengan sebelumnya, yakni dapat beroperasi dengan membawa penumpang seperti biasa tapi dengan beberapa ketentuan lain.

Mulai dari menerapkan protokol kesehatan, dilarang berkerumun lebih dari lima orang, wajib menjaga jarak parkir minimal 1 meter saat penunggu penumpang, serta pihak aplikator wajib menerapkan geofencing bagi pengemudi agar tidak berkerumun.

"Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyaraka sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomo 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019," tulis SK yang ditandatangi Kepala Dinas Perhubungna DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Sementara terkait aturan ganjil genap yang ikut diperpanjang, tertuang dalam SK 332 tahun 2021. Sebelumnya Syafrin juga sudah menjelaskan bila aturannya masih sama dengan regulasi sebelumnya.

Ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

"Berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB, termasuk Sabtu dan Minggu," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Soal pengecualian kendaran yang bebas untuk melintasi ruas jalan ganjil genap juga masih sama. Syafrin mengatkan tak ada perbedaan, bahkan masih berlaku tanpa sanksi tilang.

a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

b. Kendaraan ambulans

c. Kendaraan pemadam kebakaran

d. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

f. Sepeda motor

g. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni;

1) Presiden/Wakil Presiden

2) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah

3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

i. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri

j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas

l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti, kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

m. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan

bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vius Disease (COVID-19)

n. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)

o. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)

p. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;

q. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

r. Kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4 (empat) atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan stiker khusus.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/19/105100015/aturan-transportasi-dan-ganjil-genap-di-jakarta-hingga-23-agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke