JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skema level kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Situasi ini berdampak pada operasional bus karena penumpang yang harus memenuhi berbagai syarat.
Syarat yang harus dipenuhi penumpang seperti sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono mengatakan, DAMRI terus mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Dukungan DAMRI dibuktikan dengan adanya kepatuhan syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan DAMRI rute antarkota, baik dalam provinsi maupun antarprovinsi, dan rute antarlintas batas negara (ALBN),” kata Sidik dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Selasa (17/8/2021).
DAMRI beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta pelanggan dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis, persalinan, dukacita, dan vaksinasi) sesuai aturan pemerintah.
“Untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan,” ucap Sidik.
Sidik mengatakan, berdasarkan data operasional DAMRI, sejak Juli sampai saat ini, tercatat ada kenaikan dari penumpang maupun pendapatan, sekalipun masih di bawah 5 persen. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali yang meliputi Makassar, Manado, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo, dan lainnya masih menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50 persen.
“DAMRI juga menyesuaikan jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00 WIB – 18.00 WIB, sementara dari dalam bandara pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB. Kemudian untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumlah pelanggan sebanyak 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus,” ucapnya.
Pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, tetapi ingin mengajukan refund atau reschedule, dapat mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui e-mail di admin.cs@damri.co.id maupun direct message Instagram dan Twitter di DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya 10 persen.
DAMRI mengimbau kepada para pelanggan untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, mulai dari pool keberangkatan hingga memasuki bus. Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak aman antarpelanggan.
DAMRI berharap protokol kesehatan yang sudah diterapkan serta pengetatan syarat perjalanan yang dilakukan semua operator transportasi di Indonesia dapat menjadikan Indonesia segera pulih, sehingga sektor transportasi dan pariwisata dapat bangkit pada kuartal 4 (Q4).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/18/100200515/selama-ppkm-pendapatan-damri-naik-karena-bus-di-luar-jawa-bali