Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Pelat Nomor "Dewa" yang Ada di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di jalan raya tentu bertemu dengan banyak pengguna jalan. Namun, ketika sedang mengemudi, terkadang bertemu dengan rombongan kendaraan yang dikawal oleh Patwal.

Deretan kendaraan tersebut biasanya memiliki ciri yang ada pada pelat nomor yang digunakan. Pada kombinasi huruf belakang, biasanya tertulis seperti RFS, RFD, RFP, dan masih banyak lagi.

Lalu, apa arti dari pelat nomor tersebut?

Ternyata pelat nomor seperti RFS, RFD, RFL, RFU, RFP, dan kode lainnya merupakan pelat khusus pejabat negara mulai dairi eselon II sampai menteri. Huruf terakhir dari RF menyesuaikan dengan kedinasannya.

Untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi. Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Selain pelat RF, ada juga pelat nomor kendaraan yang unik, yaitu pelat dengan kode CD atau CC. Kode CD merupakan singkatan dari Corps Diplomatic dan CC merupakan singkatan dari Corps Consular.

Tanpa pengawalan Patwal, pelat-pelat dengan kode unik ini harus berperilaku sama, tidak diprioritaskan di jalan. Sebab, kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/151717915/mengenal-pelat-nomor-dewa-yang-ada-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke