Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Kendaraan Bermotor di Kota Bogor Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di berbagai ruas jalan selama periode PPKM Level 4 guna mengurangi mobilitas masyarakat.

Putusan tersebut sejalan dengan diperpanjangnya aturan pembatasan di wilayah aglomerasi Jabodetabek pada 10-16 Agustus 2021 mendatang. Jadi seluruh pengendara yang tidak memenuhi syarat akan diputar balik.

"Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya seperti dilansir dari Antara, Kamis, (12/8/2021).

Ia melanjutkan bahwa keputusan perpanjangan ganjil-genap di Kota Bogor sudah melalui musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota.

Sehingga, aturan terkait akan dilaksanakan secara optimal dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, terkhusus Kepolisian setempat.

”Perpanjangan pelaksanaan ganjil-genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari di 10–16 Agustus,” kata Bima.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap terhadap kendaraan bermotor adalah gerakan disiplin masyarakat, untuk menahan diri selama satu hari.

Melalui kegiatan ganjil-genap itu, masyarakat yang memiliki kegiatan di luar rumah dapat menahan diri satu hari saja, menyesuaikan dengan kendaraan bermotornya.

”Kendaraan yang diizinkan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender," kata Susatyo.

"Melalui kebijakan ini, kami harapkan masyarakat bisa disiplin, menggunakan waktunya untuk berbelanja atau kegiatan lain ke luar rumah,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/132100815/ganjil-genap-kendaraan-bermotor-di-kota-bogor-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke