JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki kendaraan impian memang menjadi keinginan setiap orang. Bahkan untuk menghiasi kendaraannya, mereka rela menyisihkan sebagian uang untuk memakai pelat nomor cantik.
Pelat nomor cantik biasanya bisa disesuaikan dengan keinginan si pemohon. Namun kembali lagi, apakah nomor yang diinginkan itu tersedia atau sudah digunakan oleh orang lain.
Perlu diingat, pelat nomor cantik juga berfungsi sebagai identitas dari sebuah kendaraan. Sehingga tidak bisa pelat nomor cantik yang sama digunakan oleh dua kendaraan yang berbeda.
Untuk biaya penerbitan pelat nomor baru yang standar, bukan cantik, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga, yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000. Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Pelat nomor cantik ini tidak berlaku selamanya. Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.
Berikut ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai paling murah:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta Ada huruf di belakang Rp 5 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/081200315/ini-tarif-bikin-pelat-nomor-cantik-mulai-rp-5-juta