SOLO,KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan.
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol. Adhityawarman Gautama Putra mengatakan, penyekatan dan penutupan jalan masih akan dilakukan dengan sistem yang sama. Ruas jalan akan dilakukan penutupan pada malam hari dan di buka siang hari.
"Untuk penyekatan dan penutupan masih akan kita terapkan, untu Jl. Slamet Riyadi jam 20.30-05.00 WIB dan titik yang lainnya dari pukul 17.30-05.00," kata Adhyt kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Berikut adalah enam ruas jalan yang masih akan diberlakukan penutupan selama PPKM yang akan berakhir 16 Agustus mendatang:
Sementara itu penyekatan atau screening di perbatasan kota Solo juga masih akan dilakukan guna mengurangi mobilitas dan persebaran virus Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.
Beberapa titik yang masih akan dilakukan screening yakni Pos Faroka yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Ir. Sutami (Jurug) yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar, dan Pos penyekatan Banyuanyar yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar.
Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/12/120200215/penyekatan-jalan-di-solo-masih-berlanjut-ini-lokasinya