MAKASSAR, KOMPAS.com - Yaris merupakan salah satu mobil Toyota yang mendapatkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah.
Selain Yaris, mobil Toyota lain yang mendapatkan diskon pajak, yakni Vios, Sienta, Avanza, Rush, dan produk terbaru mereka Raize.
Pasalnya, hatchback produksi Toyota tersebut telah memenuhi syarat sebagai mobil dengan penggerak 4x2 termasuk sedan dengan kapasitas mesin kurang dari atau sama dengan 1.500 cc.
Selain itu tingkat komponen dalam negeri yang dimiliki Yaris juga sudah mencapai 70 persen.
Berdasarkan regulasi yang sudah disahkan, Agustus ini merupakan bulan terakhir pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk berbagai model mobil di Indonesia.
Adapun skema pemberian diskon pajak kendaraan baru, yakni 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Mei 2021.
Kemudian 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
Selanjutnya, 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021.
Berdasarkan data yang diterima oleh redaksi Kompas.com dari salah satu tenaga penjual di diler Kalla Toyota Makassar, Sulawesi Selatan, harga Toyota Yaris per Agustus ini masih sama dengan bulan sebelumnya dan belum mengalami perubahan.
Berikut adalah harga resmi Toyota Yaris OTR Sulawesi Selatan untuk bulan Agustus 2021:
Yaris 1.5 G M/T 3 airbags Rp 260.250.000
Yaris 1.5 G M/T 7 airbags Rp 264.850.000
Yaris 1.5 G CVT 3 airbags Rp 270.150.000
Yaris 1.5 G CVT 7 airbags Rp 274.750.000
Yaris 1.5 S M/T TRD 3 airbags Rp 281.150.000
Yaris 1.5 S M/T TRD 7 airbags Rp 285.750.000
Yaris 1.5 S CVT TRD 3 airbags Rp 291.950.000
Yaris 1.5 S CVT TRD 7 airbags Rp 296.450.000
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/12/111200215/harga-toyota-yaris-di-sulawesi-selatan-per-agustus-2021