Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM Level 2, 3, dan 4 di Daerah Aglomerasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Melakukan perjalanan keluar kota saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memang memiliki beberapa syarat, misalnya menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Lalu, bagaimana jika bepergian dalam satu daerah aglomerasi seperti Jabodetabek? Apakah syarat seperti menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen juga berlaku?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan di daerah aglomerasi selama PPKM masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2021.

“Untuk syarat perjalanan darat, belum ada perubahan, masih tetap sama,” ucap Budi kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Dalam SE Nomor 56, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi hanya bisa dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.

Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, para pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus mengantongi beberapa dokumen. Pertama, ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Atau, bisa juga dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/12/091200115/syarat-perjalanan-darat-selama-ppkm-level-2-3-dan-4-di-daerah-aglomerasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke