Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ABGC Transformasi Era Kendaraan Listrik di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Era kendaraan listrik di dalam negeri butuh persiapan matang agar tepat dan cepat sasaran. Sebab, bila tidak matang maka beragam potensi dapat hilang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.

Beberapa yang patut diperhatikan secara lebih ialah kenyamanan pengguna, infrastruktur, manufaktur, rantai pasokan atau supply chain, sampai regulasi pemerintah.

Demikian dikatakan oleh Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), I Made Dana Tangkas dalam webinar bertajuk 'Implementasi kendaraan Listrik Indonesia dan Masa Depannya' pada Senin (9/8/2021).

“Tantangan yang mesti kita siapkan adalah terkait dengan harga yang masih tinggi dan charging time yang panjang. Kemudian, perlu mempersiapkan infrastruktur stasiun charging dan power supply yang memadai,” kata dia.

Selain itu, pengembangan rantai pasokan yang baru dan mengantisipasi dampak negatif terhadap industri yang ada juga patut diperhatikan. Termasuk transformasi menuju kendaraan listrik dari internal combustion engine (ICE).

"Ini butuh kalobarasi dari berbagai pihak tanpa terkecuali, ABGC (academy, business, government, community). Dalam dunia pendidikan, disiapkan SDM yang unggul, kompeten, dan berperan di industri terkait," ujar Made.

Diketahui, dalam menyambut era elektrifikasi di Indonesia pemerintah telah menetapkan roadmap atau EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 yang membahas tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal.

Adapun dalam peta jalan tersebut, ditetapkan target produksi untuk EV pada 2030 ialah dapat mencapai 600.000 unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit.

Lalu dalam periode atau jangka waktu sama, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit dan 398.530 unit untuk kendaraan listrik roda dua.

Tidak sampai di sana, untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.

Selanjutnya, pemerintah juga menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari produsen, produsen baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station, dan pilot project.

Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021.

Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, diterbitkan Peraturan Gubernur No. 3/2020 di mana pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) jadi sebesar 0 persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/10/102200415/abgc-transformasi-era-kendaraan-listrik-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke