Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Putar Balik yang Benar, Perhatikan Lajurnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudikan mobil di jalanan tentu harus sesuai dengan aturan yang sudah ada. Namun di Indonesia, pengemudi ada saja yang mengacau, dengan melanggar lalu lintas, salah satunya soal putar balik.

Melakukan putar balik dengan mobil tidak bisa sembarangan. Namun nampaknya, masih ada saja pengemudi yang salah dalam melakukannya. Misalnya seperti video yang diunggah oleh akun dashcam owners indonesia di Instagram.

Pada video singkat tersebut, terlihat sebuah mobil berwarna putih melakukan putar balik. Namun mobil tersebut melakukan manuver dari lajur kiri, sehingga membuat kaget mobil perekam.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, melakukan putar balik dari sisi kiri jalan bisa membahayakan pengguna jalan lain. Jadi sebelum putar balik, kendaraan harus berada di sisi kanan jalan.

“Tujuannya, agar mengamankan posisi kanan dan juga tidak memotong lajur. Jika putar balik dari lajur kiri, berarti memotong lajur kanan, risiko tertabrak dari belakang lebih besar,” ucap Sony kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2021).

Selain itu, jika mengambil dari lajur kiri, tentu bisa membuat arus lalu lintas tersendat. Hal ini dikarenakan lajur kanan yang berhenti karena mobil yang putar balik menutupi jalan.

“Jangan samakan dengan truk yang putar balik yang mengambil dari kiri. Kalau truk memang butuh ruang yang lebar untuk lakukan putar balik, selain itu juga harus dipandu dengan helper,” kata Sony.

Jadi bagi pengemudi kendaraan kecil, jika memang mau melakukan putar balik, pastikan kendaraan ada di sisi kanan jalan. Setelah itu, nyalakan lampu sein untuk memberi informasi ke kendaraan yang ada di belakang.

Lebih baik lagi jika manuver putar balik dilakukan pada tempat yang dibenarkan, di mana ada rambu dan marka garis putus-putus.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/09/081200115/begini-cara-putar-balik-yang-benar-perhatikan-lajurnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke