Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahayanya Menyalip dari Bahu Jalan Tol, Apalagi di Tol Layang MBZ

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) merupakan jalan yang bisa digunakan mobil kecil untuk mencegah kemacetan di bawah. Jalan layang ini hanya terdiri dari dua lajur dan memiliki batas kecepatan, yaitu 80 kpj.

Namun pengemudi yang melewati jalan layang tersebut nampaknya masih menyepelekan soal kecepatan. Belum lagi ada pengemudi yang ingin cepat sendiri sehingga menyalip dari bahu jalan layang.

Seperti video yang diunggah akun Dashcam Indonesia di Instagram, di mana sebuah mobil putih menyalip kendaraan perekam dari sisi kiri jalan. Padahal di depannya sedang ada perbaikan di bahu jalan, sehingga mobil langsung bergerak ke kanan.

Melihat kejadian seperti itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang menyalip dari bahu jalan, padahal tidak dibenarkan dan bertindak membahayakan.

“Di Indonesia, aturan menyusul itu dari sebelah kanan. Sedangkan sisi kiri atau bahu jalan untuk keadaan darurat, seperti saat kendaraan rusak,” kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Pengemudi harus paham soal bagaimana menyalip kendaraan lain dengan aman. Jadi kalau masih melihat orang yang menyalip dari kiri atau bahu jalan, artinya dia tidak paham dan bisa menyebabkan kecelakaan.

“Bahu jalan itu juga lebih kasar kontur jalannya, licin, dan sempit. Sehingga hanya dibuat untuk kendaraan berhenti, bukan untuk mendahului,” ucap Sony.

Selain itu, bahaya lainnya adalah di jalan layang punya angin samping yang kuat. Sehingga kendaraan bisa bergeser, limbung, bahkan besar kemungkinan untuk bersenggolan dengan kendaraan lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/06/140100215/bahayanya-menyalip-dari-bahu-jalan-tol-apalagi-di-tol-layang-mbz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke