JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memberikan dispensasi untuk pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Sebab, aturan terkait sangat membatasi mobilitas warga guna menekan potensi penyebaran virus corona termasuk bagi pemilik SIM yang ingin melaksanakan perpanjangan di lokasi Satpas maupun SIM Keliling.
Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 3 Agustus 2021.
"Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, maka bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku di tanggal itu bisa diperpajangan pada 11-18 Juli 2021," katanya kepada Kompas.com.
Diketahui, pada awalnya PPKM Level 4 berlaku selama 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. Tapi menimbang berbagai hal, pemerintah akhirnya melakukan perpanjangan pada 3-9 Agustus 2021.
Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Apabila pemilik abai satu hari saja, maka harus dilakukan mekanisme pembuatan baru, bukan perpanjangan lagi. Artinya, harus melakukan uji teori serta praktik lagi.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar Djati.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/06/071200515/ingat-perpanjangan-masa-berlaku-sim-selama-ppkm-level-4-dimulai-11-juli