Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyekatan Jalan di Semarang Mulai Dibuka

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat sejak bulan Juli 2021 silam kembali mengalami perpanjangan hingga 9 Agustus 2021.

Sebagai salah satu daerah yang menerapkan PPKM di level 4, Kota Semarang pun mempertahankan kebijakan mengenai pembatasan mobilitas masyarakat guna mencegah terjadinya kerumunan dan menekan angka penularan virus Covid-19.

Meski begitu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021), mengungkapkan bahwa tidak ada lagi penyekatan ruas jalan pada perpanjangan masa PPKM level 4 di Kota Semarang.

Total terdapat 14 titik termasuk ruas jalan yang tersebar di Kota Semarang yang sebelumnya ditutup kini telah dibuka kembali pada Selasa (3/8/2021) sore.

Ia menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak memodifikasi aturan mengenai pembatasan mobilitas yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Kebijakan membuka penyekatan di sejumlah ruas jalan ini merupakan kesepakatan bersama dengan beberapa pemangku kepentingan.

"Kami telah bersepakat dengan Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) dan teman-teman Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mulai membuka sekat-sekat ruas jalan yang ada di Kota Semarang,” ungkap Hendi menjelaskan.

Hendi berharap dengan jumlah kasus penularan virus Covid-19 yang mulai menurun, selanjutnya seluruh daerah bisa lepas dari status PPKM level 4, termasuk Kota Semarang.

Lebih detail, berikut 14 titik di Kota Semarang yang telah dibuka kembali dari penyekatan.

  • Jalan Widoharjo
  • Jalan Dr. Wahidin
  • Gajah
  • Kranggan
  • Jalan Gemah Raya
  • Jalan Karangrejo
  • Jalan Tumpang Raya 
  • Pintu Air Sendangmulyo
  • Karanganyar
  • Hasanudin
  • Pusponjolo Timur
  • Wonodri Sendang
  • Wismasari
  • Jalan RM Hadi Subeno

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/04/081200115/penyekatan-jalan-di-semarang-mulai-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke