SOLO, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan. Namun ada sedikit perbedaan aturan mengenai penutupan beberapa ruas jalan di kota Solo.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, penyekatan dan penutupan jalan di Solo, Jawa Tengah masih akan dilakukan hingga 9 Agustus 2021.
"Penyekatan dan penutupan jalan masih dilakukan namun dengan sedikit perubahan jam penutupannya," kata Adhyt kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut dia, akan ada enam ruas jalan yang akan dilakukan penutupan selama masa PPKM berlangsung. Enam jalan tersebut akan dilakukan penutupan dengan jam yang berbeda. Adapun ruas jalan yang akan ditutup yakni:
Jl. Slamet Riyadi, dari bundaran Gladang sampai dengan simpang empat Gendengan. yang akan dilakukan penutupan mulai pukul 20.30-05.00 WIB.
Sedangkan untuk ruas jalan lainnya yang ditutup mulai pukul 17.00-05.00 WIB yakni sebagai berikut:
Sementara itu penyekatan atau screening di perbatasan kota Solo juga masih akan dilakukan guna mengurangi mobilitas dan persebaran virus Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.
Beberapa titik yang masih akan dilakukan screening yakni Pos Faroka yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Ir. Sutami (Jurug) yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar, dan Pos penyekatan Banyuanyar yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar.
Dari data yang diterima redaksi Kompas.com, Selasa (3/8/2021), dari 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, sudah ada pemeriksaan terhadap 257 kendaraan bermotor, 4.710 mobil penumpang, 11 Bus, dan 1 Minibus yang dilakuan pemeriksaan di pos penyekatan perbatasan kota Solo.
Dari semua kendaran yang diperiksa di pos penyekatan, terdapat 81 kendaraan bermotor dan 707 mobil penumpang yang disuruh untuk putar balik karena tidak memiliki syarat lengkap perjalanan.
Kasatlantas juga mengimbau warga masyarakat untuk tetap sabar dan mematuhi aturan serta melaksanakan protokol kesehatan ketat seperti yang telah diinstruksikan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/03/161200215/ppkm-diperpanjang-ini-aturan-baru-penerapan-penutupan-jalan-di-solo