Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Berlanjut, Kemenhub Pastikan Aturan Transportasi Tak Berubah

JAKARTA, KOMPAS.com - PPKM Level 1-4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bila semua aturan perjalanan masih berlaku.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatkan, aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 26 Juli 2021.

"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Adita dalam keterangan resminya, Selasa (3/8/2021).

Adita mengatakan Kemenhub sudah merilis empat SE terkait syarat perjalanan pada semua moda. Mulai dari laut, udara, perkeretaapian, dan transportasi darat yang merujuk pada kendaraan umum dan pribadi.

Keempat aturan tersebut dipastikan masih tetap berlaku sampai 9 Agustus 2021 mendatang. Karena itu, masyarakat diminta tetap patuh dan melengkapi syarat sesuai ketentuan.

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No 16 2021 dan ditindaklanjuti melalui empat SE Kemenhub, sebagai berikut :

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3, dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

"Selain ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, pengawasan, serta pengendalian di lapangan," ucap Adita.

Pembatasan kapasitas di kategori level 4 bagi moda transportasi darat, kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/03/133100315/ppkm-berlanjut-kemenhub-pastikan-aturan-transportasi-tak-berubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke