Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ingat Lagi Syarat Berkendara di Ibu Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang selama 7 hari, yakni 3-9 Agustus 2021.

“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR (bed occupancy rate),” ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jakarta dan sekitarnya.

Pada kedua Surat Edaran tersebut dijelaskan, khusus masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR atau rapid antigen.

Sebagai gantinya, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan hanya diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.

“Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, dalam keterangan resminya.

Selain mengatur soal syarat perjalanan, pada aturan itu juga dijelaskan mengenai pembatasan kapasitas penumpang bagi kendaraan penumpang yang bepergian di wilayah PPKM Level 4. 

Berikut aturan lengkapnya:

- Mobil Pribadi kapasitas 50 persen apabila tidak berdomisili sama dan 100 persen apabila berdomisili sama sesuai KTP.
- Taksi Online kapasitas 50 persen.
- Konvensional kapasitas 50 persen.
- Mobil Sewa atau Rental 50 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/03/072200715/ppkm-level-4-diperpanjang-ingat-lagi-syarat-berkendara-di-ibu-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke