PASURUAN, KOMPAS.com - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) selaku pengelola ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan di Jawa Timur telah meresmikan kenaikan tarif untuk semua golongan mulai Minggu (1/8/2021) pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
Kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Gempol Pasuruan yang disahkan 23 Juni 2021.
Pengumuman mengenai tarif terbaru untuk ruas jalan tol dengan total panjang 34,15 kilometer itu sudah disosialisasikan sejak akhir Juli 2021 kemarin, dengan harapan masyarakat tidak kaget dengan tarif yang baru.
Dalam siaran pers, Sabtu (31/7/2021), Dirut PT JGP Widiyatmiko Nursejati mengatakan kenaikan tarif ini memperhitungan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya sudah dilakukan pada Januari 2021 silam.
“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan,” ujar Widiyatmiko
Diklaim kenaikan tarif ini selaras dengan peningkatan layanan seperti pemeliharaan peralatan tol secara berkala demi kelancaran sistem transaksi di gerbang tol.
Pembersihan unit card-reader di tiap pintu tol juga rutin dilakukan tiap 30 menit dengan cairan disinfektan.
Rata-rata kenaikan tarif yang diterapkan sebesar Rp 500 sampai Rp 5.000 per transaksi di tiap pintu tol.
Misalnya untuk kendaraan golongan I yang masuk di Gerbang Tol (GT) Bangil dan keluar di GT Rembang kini harus membayar Rp 8.500, naik Rp 500 dari tarif sebelumnya yang Rp 8.000.
Contoh lebih detail, berikut tarif tol terbaru ruas Gempol-Pasuruan untuk kendaraan golongan I, yakni kendaraan mobil jenis sedan, jip, pikap, dan bus.
Asal Perjalanan Gempol
Asal Perjalanan Bangil
Asal Perjalanan Rembang
Asal Perjalanan Pasuruan
Asal Perjalanan Grati
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/01/164100115/pastikan-saldo-cukup-tarif-tol-gempol-pasuruan-naik-mulai-hari-ini