JAKARTA, KOMPAS.com - Satu unit mobil Lexus hitam mengalami kecelakaan lalu lintas di Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (24/7/2021) malam.
Kecelakaan tersebut terjadi lantaran pengemudi mobil dengan nomor polisi B 2095 RFS itu kurang berhati-hati saat menghindari penyekatan PPKM di lokasi.
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados mengatakan mobil yang dikendarai RU oleng ke kiri setelah menghindari penyekatan PPKM itu. Setelah itu, mobil tersebut menabrak pembatas jalur khusus sepeda.
“Saat tiba di TKP, tepatnya di dekat Gedung Kemenpan-RB, diduga kurang berhati-hati dan konsentrasi saat menghindari barikade penyekatan PPKM yang berada di depannya. Kemudian oleng ke kiri dan menabrak pembatas jalur sepeda yang berada di samping kirinya,” ujar Robby, Sabtu (24/7/2021).
Akibat insiden tersebut, bodi kanan mobil Lexus berwarna hitam terlihat rusak parah, kaca mobil pun juga terlihat pecah.
“Banyak kecelakaan yang terjadi diawali dengan pandangan mata. Misal kita melihat jalanan kosong, pasti kita mengira itu aman. Pengendara tidak pernah mengantisipasi kemungkinan terburuk,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
Jusri mengungkapkan, pengemudi dapat menerapkan deteksi dini ancaman untuk menghindari kecelakaan. Ini dilakukan dengan fokus dan memperhatikan lingkungan di sekeliling kendaraan.
Pengemudi dapat menilai ada halangan di depan yang kemungkinan dapat membuat kendaraan terlibat kecelakaan. Perhatikan juga sudut pandang yang luas sehingga pengemudi dapat melakukan manuver tanpa terhalang apapun.
“Kedua adalah selalu menyediakan ruang untuk menghindar. Pengemudi siap dengan segala kemungkinan,” kata dia.
Ini berkaitan dengan jarak aman antar kendaraan di jalan raya. Selalu beri ruang untuk kendaraan menghindar bila ada kendaraan di depan yang mengalami masalah.
“Biasakan buat jarak untuk menghindar, semakin jauh semakin punya kesempatan yang lebih baik,” ucap Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/25/072100615/hindari-penyekatan-lexus-pelat-rfs-terguling-di-senayan