Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilema Berantas Angkutan Umum Ilegal, Banyak "Backing" Aparat

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan angkutan umum ilegal atau kerap disebut travel gelap ternyata bukan marak saat ini saja, melainkan sudah cukup lama beredar.

Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda, keberadaannya jadi sorotan lantaran merugikan ekosistem transportasi resmi, khususnya di darat.

Bahkan tanpa disadari, travel gelap juga menjadi alat transportasi penyebaran virus Covid-19 lantaran tak adanya aturan protokol kesehatan dan pengawasan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, ada dua jenis angkutan ilegal yang kini beredar.

"Pertama, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat nomor kuning, namun tak dilengkapi izin penyelenggaraan dan pengawasan; dan kedua, angkutan umum dengan kendaraan bermotor pelat hitam atau yang dikenal dengan travel gelap," kata Budi dalam webinar "Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal", Jumat (23/7/2021).

Tak hanya mengganggu bisnis transportasi legal, angkutan umum ilegal juga merugikan masyarakat karena tak dapat dijamin kelaikan kendaraannya, terutama yang menggunakan pelat nomor hitam alias mobil pribadi.

Ada banyak kendala dalam proses penanganan angkutan umum ilegal, mulai dari keterbatasan petugas, modus yang sulit dilacak, dan yang paling miris adalah terkait adanya oknum aparat di belakang operasionalnya.

Menurut Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, selama ini pihaknya selalu terkendala dengan penindakan travel gelap atau angkutan umum ilegal karena adanya backing oknum-oknum yang mengendalikan jaringannya.

"Opersional angkutan ilegal ini ada yang sulit disentuh tim karena di-back up oleh beberapa oknum aparat atau petugas," ucap Syafrin.

"Kami tidak ingin ada konflik di lapangan, jadi kami lebih ke pendekatan humanis dan persuasif. Jadi, tidak ada penindakan setop operasi atau tilang, hanya kami bubarkan saja," lanjutnya.

Selain itu, Syafrin juga mengeluhkan adanya kewenangan yang terbatas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub menjadi kendala lantaran tak bisa melakukan penindakan pada kendaraan pelat hitam yang tidak wajib uji.

Belum lagi ditambah dengan pola operasi travel gelap yang kebanyakan dilakukan dengan komunikasi daring dan penjemputan door to door ke tempat konsumen. Hal tersebut membuat Dishub sulit melakukan identifikasi.

Senada dengan Syafrin, pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, angkutan umum ilegal, khususnya pelat hitam atau mobil pribadi, banyak dilindungi oknum aparat hukum.

"Kenapa ini ada pengusaha angkutan umum pelat hitam, makelar, dan oknum aparat, karena melihat keterbatasan dari Kemenhub dan Dishub yang hanya bisa menertibkan angkutan di dalam terminal, jadi mereka beroperasi di luar terminal," ucap Djoko.

Dengan demikian, travel gelap ini lebih leluasa, apalagi masyarakat juga maunya praktis tanpa harus jalan jauh ke terminal yang akhirnya menggunakan jasa angkutan umum ilegal walau dari segi perlindungan konsumennya minim.

Untuk itu, agar bisa menghilangkan angkutan umum ilegal, menurut Djoko, harus ada komitmen dari beragam pihak, terutama aparat hukum seperti TNI dan Polri, bahkan anggota DPR RI untuk tidak jadi backing lagi.

"Ini penting, masyarakat sudah tahu semua backing angkutan umum ilegal ini sudah bahasa umum, jadi diperlukan komitmen dari TNI, Polri, dan anggota DPR. Ada stiker (tanda) untuk melancarkannya," kata Djoko.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/24/074200315/dilema-berantas-angkutan-umum-ilegal-banyak-backing-aparat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke