SURABAYA.KOMPAS.com - Dengan adanya pemberlakuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), otomatis dispensasi perpanjangan SIM di berbagai daerah juga diperpanjang.
Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM, maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM berlangsung masih dapat melakukan perpanjangan SIM.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo dilansir Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku untuk pemohon perpanjangan SIM, sedangkan untuk permohonanan SIM baru tetap harus datang ke kantor Satpas dan mengikuti kebijakan yang berlaku.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
Kemudian untuk sistem pelaksanaanya yakni
Jangka waktu pelaksanaan proses perpanjangan SIM kurang lebih 30 menit. Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan yakni sebagai berikut:
Bagi pemohon SIM yang tidak bisa datang ke kantor Satpas SIM dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui ponsel. Perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah melalui langkah dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, nantinya SIM baru akan dikirim ke alamat pemohon.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/23/171200215/masa-berlaku-sim-habis-selama-masa-ppkm-warga-surabaya-dapat-dispensasi