YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pada Juli-Agustus 2021, sejumlah model mobil di Indonesia dengan mesin berkapasitas tidak lebih dari 1.500 cc masih mendapatkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen.
Hal ini terjadi berkat perubahan regulasi mengenai PPnBM yang disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021.
Sebelum adanya perubahan regulasi tersebut, seharusnya diskon PPnBM yang diberikan pada bulan Juli sebesar 50 persen saja.
Alhasil, harga mobil-mobil penerima insentif pajak penjualan ini turun kembali setelah sebelumnya pada awal Juni 2021 mengalami kenaikan. Hal tersebut tidak terkecuali terjadi juga di segmen low multi purpose vehicle (LMPV).
Honda sebagai salah satu produsen mobil yang mendapatkan insentif PPnBM ini mengandalkan Mobilio sebagai ujung tombaknya untuk segmen LMPV tersebut.
Mobilio sendiri dibekali dengan mesin SOHC 4 silinder 16 katup berbahan bakar bensin berkapasitas 1.496 cc. Tenaga yang dihasilkan dari mesin tersebut disalurkan ke roda-roda melalui 2 pilihan sistem transmisi, manual dan matik CVT.
Pada Juni kemarin, tercatat Honda Mobilio di Yogyakarta dibanderol Rp 200-250 jutaan usai dikalkulasikan dengan diskon PPnBM 50 persen.
Dari data yang didapat redaksi Kompas.com belum lama ini, usai dihitung dengan PPnBM 100 persen, Honda Mobilio turun harga mulai Rp 5 jutaan hingga Rp 7 jutaan di Yogyakarta.
Dengan penurunan harga tersebut, untuk tipe terendahnya, yakni S M/T kini dijual Rp 190 jutaan. Sementara untuk tipe tertingginya, RS CVT Two Tone, dibanderol Rp 250 jutaan.
Selengkapnya, berikut harga on the road (OTR) Yogyakarta untuk Honda Mobilio yang berlaku pada ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/23/111200315/honda-mobilio-turun-harga-sampai-rp-7-jutaan-di-yogyakarta