Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat Dilanjutkan, Ini Syarat Pembukaan Pos Penyekatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai dengan Senin, 25 Juli 2021.

Putusan tersebut dilakukan untuk menurunkan penularan virus corona atau Covid-19 di dalam negeri, dan mengurangi kebutuhan masyarakat atas pengobatan di rumah sakit.

"Sehingga, tak membuat lumpuh rumah sakit lantaran overkapasitas. Tetapi, kita bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan kasur di RS turun," ucap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di konferensi virtual, Selasa (20/7/2021).

Lantas, bagaimana terkait penyekatan jalur di sebagian wilayah Jawa dan Bali yang kini sudah berjumlah 1.038 titik? Pada kesempatan itu pula, Jokowi menyatakan bahwa kebijakan tersebut bisa saja berubah.

Artinya, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan bisa saja membuka ruas-ruas yang disekat tersebut. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dahulu.

"(Yaitu) jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

"Pemerintah akan selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengarkan suara-suara masyarakat terdampak PPKM darurat," lanjutnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 1.038 titik penyekatan yang tersebar di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali. Hal tersebut dilakukan supaya bisa menekan mobilitas warga lebih optimal.

"Ya, bertambah jadi 1.038 (titik penyekatan)," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Jumat (16/7/2021).

Sementara itu, total mobilitas masyarakat yang menuju DKI Jakarta selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 turun hingga 40 persen, dengan rata-rata 1.100.000 unit kendaraan.

Data tersebut diperoleh pihak Kepolisian berdasarkan laporan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator jalan tol.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/21/082200315/ppkm-darurat-dilanjutkan-ini-syarat-pembukaan-pos-penyekatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke