Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Catat 6 Titik Penyekatan di Kota Pariaman

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih terus diterapkan hingga 20 Juli 2021. Berbagai titik penyekatan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya di Kota Pariaman, Sumatera Barat yang resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai Minggu (18/7/2021). Hal ini dilakukan setelah terjadinya lonjakan kasus dan kenaikan status asesmen level 4 untuk kondisi penularan Covid-19.

“Mulai hari ini, kita berlakukan PPKM Darurat,” kata Wali Kota Pariaman Genius Umar, Minggu (18/7/2021).

Menurut Genius, PPKM darurat di Kota Pariaman dimulai dengan penyekatan di enam titik perbatasan, penutupan objek wisata, memberlakukan work from home (WFH) 75 persen, pembatasan aktivitas masyarakat, tidak mengeluarkan izin untuk pesta, memberlakukan take away atau pesanan dibawa pulang dan menganjurkan untuk pelaksanaan salat di rumah.

Genius menyebut Kota Pariaman merupakan salah satu kota yang harus menerapkan PPKM darurat karena perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat signifikan. PPKM Darurat di Pariaman diterapkan selama satu minggu, hingga Minggu (25/7/2021) mendatang.

Ada enam titik penyekatan yang akan dilakukan Pemko Pariaman dimulai dari jembatan kuraitaji, jembatan Sampan, jembatan Sunur, Simpang Apar, Pantai Gandoriah, hingga Simpang lapai. Nantinya petugas akan berpatroli keliling untuk melakukan pemantauan.

Genius melanjutkan, bagi warga yang masuk ke Pariaman juga harus menyertakan sertifikat vaksin. Warga juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk yang ingin masuk ke Kota Pariaman, harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Bagi pedagang pasar khusus pasar pagi akan dirapikan, dan sesama pedagang diberi jarak dengan lokasi di terminal lama Kampung Pondok,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/19/101200915/ppkm-darurat-catat-6-titik-penyekatan-di-kota-pariaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke