YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintan Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor awal tahun lalu.
Bagi warga Yogyakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan, dapat membayarkan pajak kendaraannya tanpa dikenai sanksi admisnistrasi. Pembebasan sanksi pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk membantu msyarakat karena dampak pandemi Covid-19.
Kabar baiknya, pemutihan denda pajak untuk Provinsi Yogyakarta akan diperpanjang hingga akhir tahun. Sebelumya, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta hanya berlaku sampai Juni 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 62 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.
Selain itu wajib pajak juga mendapatkan keuntungan berupa bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat. Sedangkan untuk tahun yang berjalan, wajib pajak tetap harus membayarkan SWDKLLJ.
Perlu diingat untuk kebijakan pemutihan, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor. Untuk pajak pokok kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, bisa dicek via aplikasi infopkbdiy.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY nomor 39/SE/VI/2021 pada tanggal 28 Juni 2021, Tantang Penundaan Sementara Kegiatan yang Dapat Menimbulkan Kerumuman di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Masa Pandemi Covid-19 pelayanan perpanjangan pajak di berbagai kantor samsat ditutup sementara.
Lokasi pelayanan pajak yang tutup sementara antara lain:
- Mall Pelayanan Pajak Sleman
- Samsat Desa Pakembinangun
- Bank BPD DIY Kas Godean & Kalasan
Pembayaran Pajak Dapat Dilakukan di Samsat berikut dengan protokol kesehatan ketat.
- Samsat Induk Sleman
- Samsat Pembantu Maguwoharjo
- Samsat Desa Banyurejo
- Seluruh Layanan SAMSAT Se-DIY
Untuk jam pelayanan kator Samsat Yogyakarta selama PPKM darurat berlaku Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/16/181200915/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-yogya-diperpanjang-sampai-akhir-2021