Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Putar Balik, Pengemudi Mobil Ini Harus Bayar Tol 10 Kali Lipat

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini, masih banyak pengemudi mobil yang kerap melewati jalan tol namun belum paham soal regulasinya.

Meski memiliki status sebagai jalan bebas hambatan, namun tetap ada aturan yang berkalu. Salah satunya tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.

Belum lama ini beredar di media sosial seorang pengendara mobil yang mengaku harus membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal, seharusnya hanya membayar Rp 23.000, namun karena kesalahannya ia harus membayar Rp 235.000.

Video tersebut ramai di media sosial setelah diunggah oleh akun Tiktok bernama @app._.ip.

Dalam rekaman tersebut, pria itu menjelaskan kronologi mengapa dirinya bisa didendan 10 kali lipat. Hal itu terjadi karena dirinya nekat putar balik lantaran salah masuk pintu tol.

“Jadi intinya kelewatan, mau exit tol, malah masuk tol lain. Terus punya ide putar balik. Gitu aja sih. Jadi kita harusnya bayar tol Rp 23.000, tapi kena denda harus bayar 10 kali lipat,” ucap pria dalam unggahan tersebut.

Selain itu, sudah ada aturan yang jelas, jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, belum lama ini kepada Kompas.com.

Irra menjelaskan aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan :

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :

a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukannya hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," ujar Irra.

Tidak hanya itu, Irra menjelaskan dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ucap Irra.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/16/154100415/nekat-putar-balik-pengemudi-mobil-ini-harus-bayar-tol-10-kali-lipat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke