Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai 20 Juli 2021

Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan dispensasi atas sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan  tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.

Dasar penetapan aturan ini adalah mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak wajib pajak terdampak secara ekonomi.

"Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan," kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).

Lusiana mengatakan, kebijakan ini diharapkan akan memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya dalam membayarkan PKB.

"Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan di 20 Agustus 2021. Bila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul," katanya.

Pelayanan penghapusan pajak PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di kantor pelayanan pemungutan pembayaran pajak, gerai Samsat, Samsat Keliling, serta Samsat Kecamatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/16/064200615/bebas-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta-berlaku-sampai-20-juli-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke