JAKARTA, KOMPAS.com - Mendengar adanya laporan penumpang yang bisa lolos penyekatan tanpa persyaratan lengkap, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan pengawasan ketat terhadap angkutan umum layaknya bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).
Dalam kegiatan yang dilakukan 13 Juli 2021 lalu, petugas berhasil mengamankan dua bus AKAP dari PO Setia Negara dan Dewi Sri yang membawa 16 penumpang tanpa adanya surat keterangan, bahkan tak memenuhi syarat perjalanan PPKM Darurat.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menjelaskan, personil Ditjen Hubdat bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Polda Metro Jaya, dan TNI telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap kedua bus AKAP tersebut.
"Kami bersama-sama menjaga agar Covid-19 bisa kita atasi. Ini merupakan tuntutan agar pergerakan masyarakat bisa kita batasi, hasilnya dua bus AKAP yang saat ini ada di Cilincing kami amankan agar tidak melakukan perjalanan," ujar Yani dalam keterangan resminya, Kamis (15/7/2021).
"Mereka sudah melanggar SE Satgas karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa penumpangnya," katanya.
Untuk PO Dewi Sri dengan nomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan, diketahui membawa satu penumpang tanpa surat keterangan apapun. Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan, mengangkut 15 orang tanpa adanya surat keterangan apapun.
Kedua bus AKAP tersebut terpaksa dikandangkan, Yani juga meminta kejadian tersebut jadi pembelajaran bagi pelaku perjalanan, khususnya angkutan umum untuk tetap mengindahkan syarat perjalanan selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
"Oleh sebab itu maka akan kami kandangkan di Terminal Pulogadung. Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya dan penumpang juga kami imbau untuk melengkapi syarat perjalanan yang lain," kata Yani.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Stiyadi, juga sudah meminta para operator agar tidak main-main dalam menjalankan ketentuan pada masa PPKM Darurat.
Bila masih ditemukan kasus serupa, Budi tak segan-segan mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PO yang nekat membawa penumpang tanya persyaratan lengkap.
Agar memastikan proses pengawasan berjalan dengan semestinya, Kemenhub sudah membentuk tim pengawasan yang akan melakukan kegiatan patroli. Mulai di terminal, pul, dan simpul-simpul transportasi lainnya.
"Kalau sampai ketangkap Polri, izinnya dicabut satu sampai dua bulan dan akan ditilang. Patroli akan kami lakukan untuk menciduk armada yang tak patuhi aturan," ujar Budi.
Seperti diketahui, dalam SE 49 telah disebutkan penumpang angkutan umum diwajibkan membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/15/124100515/nekat-bawa-penumpang-tanpa-syarat-kemenhub-kandangkan-2-bus-akap-