JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya menekan keramaian guna mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, beberapa wilayah menerapkan jam malam.
Pada waktu tertentu pemerintah daerah memdamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) secara sementara, yakni pukul 19.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Akibatnya pada wilayah terkait akan menjadi gelap gulita. Tentu bagi para warga yang masih beraktivitas bersama kendaraan menjadi lebih berisiko karena membuka potensi bahaya baru.
Dikatakan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana, ada beberapa pertimbangan mengapa mengemudi di malam hari dan gelap gulita sangat berisiko.
"Pertama siklus tubuh manusia secara tak langsung akan memaksa pengemudi untuk beristirahat. Sehingga, fisik drop, halusinasi, dan mengantuk," katanya kepada Kompas.com.
Pertimbangan kedua, mengemudi di malam hari saat gelap memang lebih tidak melelahkan. Tetapi, mata akan bekerja dengan berat dan lelah karena menghadapi sinar lampu dari arah depan.
Belum lagi bila kendaraan mengalami masalah di tengah jalan, tentu bakal menimbulkan berbagai masalah baru.
Keempat, berkendara atau mengemudi di malam hari yang gelap gulita akan banyak bertemu pengguna jalan lain yang mengantuk. Sehingga risiko kecelakaan karena orang lain juga turut meningkat saat mengemudi di malam hari.
“Terakhir, banyak pengemudi yang berpikir kalau menyetir di malam hari akan lebih cepat sampai karena jalanan sepi. Akibatnya, lebih banyak pengguna jalan yang tancap gas saat malam,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau untuk pengguna kendaraan justru lebih ekstra hati-hati ketika berkendara di malam hari yang gelap gulita. Jangan lengah dan memaksakan diri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/15/102200615/pju-dimatikan-selama-ppkm-darurat-ingat-bahaya-yang-mengintai