JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) megancam perusahaan otobus atau PO yang nekat mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan yang diatur dalam ketentuan PPKM darurat.
Tidak tanggung-tanggung, mereka akan dicabut izinnya sehingga tak bisa beroperasi secara sementara (1-2 bulan). Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
“Sanksi nanti dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” kata dia dalam konferensi virtual, Rabu (14/7/2021).
Sebelumnya pihak Kemenhub menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan.
Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Atau, bisa juga menggunakan rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Dua bus tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan.
Budi menjelaskan, pihak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin, tapi juga penilangan.
"Kami akan melakukan patroli untuk menciduk armada-armada yang tidak patuh aturan. Banyak yang curi-curi berangkat dari agen, dari pul, kami hari ini masih terus bergerak lagi," kata Budi.
"Kami lakukan pengawasan, kalau ketangkap maka bus dikandangkan Polri, izinnya dicabut 1-2 bulan, dan ditilang,” tambahnya.
Adapun dalam penindakan oleh petugas di lapangan, bus Dewi Sri tercatat mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan PPKM Darurat.
Sedangkan bus PO Setia Negara mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apa pun. Bus-bus tersebut langsung dikandangkan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/15/094200415/kemenhub-ancam-cabut-izin-bus-yang-angkut-penumpang-tanpa-syarat