Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Masa berlaku SIM ialah lima tahun. Pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Mengurus perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.

Saat ini pemerintah sedang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan pelaksanaan layanan SIM di tiap Satpas tetap beroperasi tapi dibatasi.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," ujar Djati dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka tapi dengan pembatasan kuota pemohon.

Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah. Pemohon hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.

Untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/13/124200415/catat-ini-syarat-dan-biaya-perpanjangan-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke