Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan di Kota Padang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlaku di Jawa dan Bali sejak 3 - 10 Juli 2021.

Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Padang akan melakukan penyekatan di pintu masuk kota mulai Selasa (13/7/2021). Penyekatan tersebut akan dilakukan di enam titik.

“Hari ini sudah kita sepakati bersama-sama, penyekatan dilakukan pada pintu masuk atau akses ke Kota Padang. Enam titik,” ucap Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (12/7/2021).

Hendri merinci, enam titik tersebut adalah perbatasan Padang dengan Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.

“Kita buat surat edaran baru PPKM Darurat dimulai 12 sampai 20 Juli. Efektif besok, Selasa (13/7). Hari ini sosialisasi oleh Pemkot, Polresta, Kodim, instansi Pemkot Padang, termasuk kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Hendri melanjutkan, nantinya akan ada barier dan posko penjagaan di pintu perbatasan. Selain itu, TNI, Polri, Satpol PP dan dinas lainnya juga akan berjaga selama 24 jam.

“Meski ada penyekatan, namun warga masih diperkenankan untuk masuk Kota Padang, dengan menunjukkan kartu vaksin minimal satu kali vaksin, menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1. Namun aturan ini dikecualikan bagi awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya,” kata dia.

Hendri juga menegaskan, selama PPKM darurat, seluruh kegiatan perkantoran non esensial wajib kerja dari rumah, kecuali kesehatan, keamanan, logistik, dan lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/13/084200415/ppkm-darurat-catat-titik-penyekatan-di-kota-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke