Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada 23 Titik Penyekatan di Kabupaten Boyolali Selama PPKM Darurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memutus penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mobilitas (PPKM) Darurat di Jawa Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut, pemerintah Kabupaten Boyolali juga melakukan penerapan PPKM Darurat yang ditujukan bagi kendaraan-kendaraan yang akan memasuki Kabupaten Boyolali.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni mengatakan, pihaknya akan mengalihkan jalur dan memeriksa dokumen kelengkapan perjalanan.

“Kita mengecek surat keterangan bebas Covid-19 yang pertama, yang kedua sertifikat vaksin minimal satu kali vaksin, yang ketiga surat keterangan registrasi pekerja dari perusahaan,” ucap Yuli, Jumat (9/7/2021).

Penyekatan dilakukan di 23 titik di seluruh Kabupaten Boyolali. Penutupan tersebut berlaku selama 24 jam dengan ditutup penuh atau sebagian yang berlaku bagi kendaraan yang masuk ataupun keluar.

Adapun lokasi titik yang diberlakukan tutup penuh seperti di Simpang Tiga Menara barat dan perempatan PDAM lama arah kota.

Kemudian yang ditutup sebagian seperti di pertigaan Baros dan Simpang Berlian, selanjutnya ada pula yang ditutup secara fleksibel yang diberlakukan di simpang empat Randusari.

Yuli melanjutkan, hingga saat ini masyarakat sudah cukup patuh dalam menyikapi kebijakan pemerintah tersebut.

“Alhamdulillah untuk sampai saat ini belum ada yang nekat dan mereka patuh semuanya dengan kita,” ujar Yuli.

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, penyekatan ini semata-mata dilakukan untuk menjaga supaya tidak terjadi lagi penyebaran Covid-19.

“Upaya kita penambahan yang terkonfirmasi positif itu bisa ditekan dibawah 100, dengan harapan tidak terjadi penambahan terus,” ungkap Morry.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/10/072200715/ada-23-titik-penyekatan-di-kabupaten-boyolali-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke