Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @agoez_bandz4. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang remaja yang melakukan aksi wheelie dengan sepeda motor di jalanan hingga menabrak pengemudi mobil lain.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi motor tersungkur di aspal, dan mobil putih yang ditabrak mengalami kerusakan.
Terkait hal ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tindakan akrobatik jika dilakukan tidak di dalam suatu acara atau area terbatas, tentu itu ilegal.
Apalagi jika dilakukan di jalan umum yang sedang ramai pengendara motor dan mobil. Sebab, itu membahayakan dirinya dan orang lain.
“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap saja ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
“Sebenarnya, ini akal sehat saja. Boleh saja melakukan aksi seperti itu, tetapi haris di tempat-tempat tertentu, bukan di tempat umum seperti jalan raya,” kata Jusri.
Hukuman
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyonto mengatakan, aksi wheelie di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan denda.
“Hasil analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Aksi wheelie tentu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan, tidak wajar dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/08/160100315/makin-meresahkan-aksi-remaja-wheelie-di-jalan-raya