Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Titik Penyekatan Jalan PPKM Darurat via Google Maps

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, polisi melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan, baik arteri atau tol. Hal ini dilakukan sebagai langkah pengendalian mobilitas masyarakat dari 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan update terakhir, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, bila titik penyekatan jalan saat ini ditambah menjadi 651 dari sebelumnya 407 titik.

"Jumlahnya 651 dan ini terus dinamis. Di hari pertama operasi itu 407, tetapi tiap hari, jajaran kewilayahan mengevaluasi," kata Rudy yang disistat dari NTMC Polri, Rabu (7/7/2021).

Menurut Rudy, penambahan titik lokasi dilakukan untuk memaksimalkan penekanan pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat.

Dengan demikian, larangan bisa dilakukan mulai dari hulu sehingga lebih maksimal karena tidak hanya pada jalan di kota-kota saja.

Nah, buat yang terpaksa melakukan perjalanan mendesak saat PPKM Darurat, bisa memantau titik lokasi penyekatan jalan melalui aplikasi peta digital Google Maps.

Caranya cukup mudah, setelah membuka Google Maps dari gawai, tinggal sedikit melakukan penelusuran lebih detail dengan langkah-langkah sebagai berikut ;

- Buka aplikasi Google Maps.

- Setelah peta digital ditampilkan, pilih ikon layer atau berbentuk kota di sisi kanan atas.

- Bila sudah terbuka, pilihan menu atau Map Details kemudian tekan atau pilih opsi traffic pada ikon yang ada.

- Setelah itu, pada tampilan peta akan terlihat kondisi terkini lalu lintas di sekitar.

- Ada juga tampilan dilarang masuk atau tampilan ikon jalan ditutup.

- Bila diklik, maka akan ada informasi soal penutupan atau penyekatan jalan termasuk update informasi apakan masih ditutup atau tidak.

- Selain itu, pengguna juga bisa memberikan feedback atau informasi tambahan mengenai situasi terkini.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/08/141100415/cek-titik-penyekatan-jalan-ppkm-darurat-via-google-maps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke