Sehingga, jika terjadi kelengahan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang cukup parah.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan memang sangat berisiko.
“Saat kita ngebut bisa meningkatkan risiko terjadi kecelakaan lalu lintas. Hal ini lantaran saat kecepatan tinggi maka pandangan kita akan menjadi tunnel vision,” ucap Marcell saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Artinya, fokus pandangan hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas).
Dalam kondisi tersebut, jika ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa saja pengemudi akan kaget, sehingga bisa melakukan tindakan yang membahayakan seperti banting setir atau rem mendadak.
Menurut Marcell, jalan sudah dirancang untuk suatu kecepatan tertentu baik lebar maupun konturnya. Jadi, saat berkendara di jalan tol maupun jalan raya sebaiknya tetap menjaga batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan.
“Sebab, ketika pengendara memacu kendaraan hingga melebihi batas tersebut akan membuat kestabilan kendaraan menjadi berkurang,” ucap Marcell.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan, adanya pembatasan mobilitas di masa pandemi Covid-19 memang membuat jumlah kecelakaan menurun.
“Memang kuantitas kecelakaan lalu lintas menurun, tapi fatalitas kecelakaan naik,” ucap Sambodo.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh pengendara agar tetap berhati-hari saat berkendara.
Meskipun kondisi jalanan sedang lengang bukan berarti bisa memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
“Imbauan kepada pengendara walaupun jalanan sepi jangan melanggar batas kecepatan,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/06/174100615/jalan-sepi-imbas-ppkm-darurat-potensi-fatalitas-kecelakaan-meningkat