Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru PPKM Darurat, Masuk Jakarta Pekerja Wajib Kantongi STRP

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait akses masuk ke Ibu Kota, khususnya bagi para pekerja di sektor yang dikecualikan.

Selama penerapan PPKM Darurat, pekerja yang masih berkegiatan pada sektor yang dikecualikan wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Pengajuan STRP dilakukan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta via  aplikasi Jakevo, dan hanya diberikan untuk sektor yang dikecualikan, yakni esensial dan kritikal.

"Kami membuat sistem registrasi pekerja sektor esensial dan kritikal, para pekerja melakukan registrasi mereka mendapat tanda registrasi STRP. Ini jadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers virtual PPKM Darurat bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (5/7/2021).

Menurut Anies, pada pelaksanaan hari pertama sistem sempat mengalami kendala lantaran banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan STRP.

Dari kapasitas untuk menampung aplikasi sebesar 1 juta pendaftar secara bersamaan, namun pengajuan yang masuk mencapai 17 juta pendaftar.

Kondisi tersebut, diklaim Anies menandakan banyak masyarakat yang bukan dalam kategori sektor esensial atau kritikal ikut mendaftar. Lantaran itu, pola pengajuan STRP diubah tak lagi perorangan tapi wajib perusahaan yang mendaftarkan karyawannya.

"Perusahan memasukan nama-nama pegawainya yang akan bekerja, dari situ akan dikeluarkan registrasi. Prosesnya kurang lebih 5 jam, jadi bukan pribadi tapi perusahaan tempat bekerja yang mendaftarkan untuk dapat proses verifikasi," kata Anies.

Untuk sektor kritikal, mulai dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital, nasional, penanganan bencana, proyek strtegis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, dalam grafis yang ditampilkan di laman media sosial Pemprov DKI Jakarta, STRP juga bisa digunakan untuk kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak layaknya, kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, serta pendamping ibu hamil atau bersalin.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/06/072200915/aturan-baru-ppkm-darurat-masuk-jakarta-pekerja-wajib-kantongi-strp-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke