SOLO, KOMPAS.com - Peraturan mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen resmi diperpanjang oleh Pemerintah hingga Agustus 2021. Dengan demikian, harga mobil yang semula naik karena PPnBm 50 persen mengalami penurunan kembali.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Adapun skema pemberian diskon pajak kendaraan baru, yakni 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.
Kemudian 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. Selanjutnya, 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
PT Toyota Astra Motor (TAM) juga sudah mengumumkan harga baru beberapa produk mereka untuk bulan Juli 2021 dengan PPnBM 100 persen. Salah satu produk yang telah diumumkan harganya yakni Toyota Avanza.
Di Solo, Jawa Tengah, Mobil yang kerap disebut sebagai mobil sejuta umat tersebut mengalami penurunan harga antara Rp 6-8 juta dibandingkan dengan harga Juni 2021. Perlu diketahui, Juni lalu sudah diumumkan harga mobil baru namun dengan diskon PPnBM 50 persen.
Dari data yang diterima Kompas.com, Senin (5/7/2021), dibandingkan dengan harga Juni, penurunan harga paling banyak adalah Toyota Avanza dengan tipe Veloz 1.5 transmisi otomatis dengan penurunan harga Rp 8,4 juta.
Untuk tipe Avanza paling rendah, yakni tipe standar 1.3 transmisi manual memiliki selisih harga yang paling sedikit, yaitu Rp 6,6 juta dari bulan lalu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut harga Toyota Avanza di Solo, Jawa Tengah dan sekitarnya untuk Juli 2021 dengan PPnBM 100 persen
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/06/063900715/ppnbm-0-persen-diperpanjang-harga-toyota-avanza-di-solo-turun-rp-8-jutaan