Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Layanan Satpas dan SIM Keliling Tetap Beroperasi, tetapi Terbatas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Dengan diberlakukannya PPKM darurat, tentu segala aktivitas dan pelayanan masyarakat akan dibatasi, termasuk pelayanan SIM baik itu di Satpas maupun SIM keliling.

Kasi Standardisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pelayanan SIM tidak ada perubahan jadwal operasional, tetap melayani sejak pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Namun, jumlah kapasitas layanan di kantor Satpas dan SIM keliling dibatasi selama PPKM darurat sesuai domisili.

“Untuk layanan yang berada di kawasan Zona Merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan Zona Merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” ucap Arief, Minggu (4/7/2021).

Arief melanjutkan, selama PPKM darurat, penerapan protokol kesehatan juga akan semakin diperketat, baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM keliling.

Dengan adanya pembatasan kuota pemohon tersebut, Arief menambahkan, para pemohon tak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM-nya akan segera habis. Sebab, selama pemberlakuan PPKM darurat, pihaknya akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang waktu jatuh tempo SIM-nya habis saat masa PPKM darurat.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 14 tentang PPKM, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli bisa memperpanjang setelah PPKM selesai.

“Nah, dengan adanya keputusan baru PPKM darurat, kemungkinan dispensasi itu akan kami perpanjang sampai 20 Juli 2021 atau sampai PPKM darurat selesai,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/05/072200715/layanan-satpas-dan-sim-keliling-tetap-beroperasi-tetapi-terbatas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke