JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah rutin mengadakan lelang secara daring melalui portal lelang.go.id. Melalui laman resmi tersebut, berbagai kendaraan seperti mobil dan sepeda motor hasil rampasan kejaksaan serta penghapusan aset BUMN hingga BUMD kerap dilelang kepada masyarakat.
Situs lelang.go.id sendiri merupakan platform yang dikembangkan dan dikelola langsung oleh pemerintah untuk menyelenggarakan proses lelang secara daring tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang.
Peserta yang sudah mendaftar dan menyetorkan uang jaminan dapat melakukan penawaran tanpa perlu repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait.
Semua orang bisa mengikuti lelang yang diadakan di portal tersebut hanya dengan memenuhi syarat berupa kepemilikan KTP, NPWP, dan nomor rekening tabungan.
Dalam beberapa kesempatan, banyak pihak kerap menanyakan tips agar dapat memenangkan lelang yang diselenggarakan di situs lelang.go.id.
Joko Prihanto, Direktur Lelang Kementerian Keuangan mengatakan, peserta lelang harus mengetahui secara detail terlebih dahulu objek yang dilelang, baik dari model, keunggulan, hingga rata-rata harganya di pasaran.
Hal tersebut wajib dipahami agar peserta bisa mempertimbangkan harga yang akan diajukan saat lelang mobil atau sepeda motor tersebut berlangsung.
"Paham terhadap objek yang akan dilelang. Kalau belum jelas, tanya ke penjual. Misal penjualnya adalah bea cukai, tanya saja ke bea cukai," ungkap Joko dalam konferensi virtual beberapa waktu lalu.
Ia pun mengatakan, biasanya penyelenggara lelang akan menyediakan waktu aanwinzing alias jadwal penjelasan kepada peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan. Peserta juga bisa menghubungi DJKN di nomor 150991.
Seusai memahami kendaraan yang akan dilelang, pasang penawaran setinggi-tingginya bila lelang yang diikuti menganut sistem close bidding.
Berbeda dengan sistem open bidding di mana semua peserta bisa saling mengetahui penawaran satu dengan yang lain, sistem close bidding tidak mengizinkan antar peserta menunjukkan angka penawarannya.
"Jadi penawarannya jangan main-main. Kalau close bidding begitu menawar, langsung setinggi-tingginya," kata Joko menambahkan.
Namun ia mengingatkan, penawaran harus tetap disesuaikan dengan dana yang tersedia. Peserta tetap harus memperhitungkan biaya lainnya seperti bea lelang dan perbaikan jika kendaraan yang dilelang memiliki kondisi minus.
Sebab jika memenangkan lelang dan tidak bisa membayar sesuai angka penawaran ditambah bea lelang, maka peserta tersebut dianggap wanprestasi alias gagal bayar dan uang jaminan yang disetorkan sebelumnya tidak bisa diambil kembali.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/172200815/simak-ini-tips-agar-menang-lelang-mobil-dari-pemerintah