Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama PPKM Darurat Layanan Samsat Keliling di Solo Ditiadakan Sementara

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan aturan PPKM darurat untuk mengatasi tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Berbeda dari sebelumnya, PPKM darurat akan dilaksanakan lebih ketat dari aturan yang selama ini diberlakukan.

Aturan PPKM darurat akan dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari. Dengan adanya aturan tersebut diharap dapat membendung penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).

Dilansir dari akun instagram @uppdkotasurakarta, Sabtu (3/7/2021) layanan samsat keliling yang biasanya diadakan setiap Mingu pagi di Surakarta akan diliburkan selama bulan Juli 2021.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan diharap untuk melakukan melalui aplikasi New Sakpole yang bisa di unduh di playstore.

Pembayaran melalui aplikasi online juga dapat mengurangi kerumunan yang dapat meningkatkan persebaran virus Covid-19.

Seperti yang telah diketahui, untuk bulan Juli tahun 2021 aplikasi pembayaran pajak kendaraan samsat Jawa Tengah yakni Sakpole E-samsat sudah tidak dapat digunakan.

Bagi warga Jawa Tengah yang akan membayar pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan aplikasi baru New Sakpole E-Samsat.

Bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan harus datang ke kantor samsat, ada sedikit perubahan mengenai jam operasional Samsat di Jawa Tengah. Berikut jadwal pelayanan kantor samsat di Jawa Tengah:

Senin- Kamis buka pukul 08.00-13.00 WIB
Jumat buka pukul 08.00-11.30 WIB
Sabtu buka jam 08.00-12.00 WIB

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/160200615/selama-ppkm-darurat-layanan-samsat-keliling-di-solo-ditiadakan-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke