SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran resminya, Kamis (1/7/2021) kemarin.
PPKM Darurat ini dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) di seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil dengan tujuan utama mencegah penularan virus Covid-19 yang belakangan ini kian meningkat kasusnya.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan PPKM Darurat ini, pembatasan dan pengendalian mobilitas pun dilakukan. Polri pun mulai memberlakukan Operasi Aman Nusa II di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam siaran resmi bersama Satgas Penangangan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, Jumat (2/7/2021), Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengumumkan mengenai Operasi Aman Nusa II ini lebih lanjut.
"Kami telah membangun 407 lokasi pembatasan serta pengendalian mobilitas untuk PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021," kata Istiono.
Ia pun menyebutkan, untuk di wilayah Jawa Tengah, terdapat total 42 lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas. 42 titik tersebut termasuk juga jalan tol, jalan arteri, dan titik-titik krusial.
Dalam melakukan perjalanan lintas daerah selama PPKM Darurat ini, dibutuhkan kartu vaksin sebagai salah satu berkas yang wajib untuk dibawa. Pada titik pengendalian mobilitas, pelaku perjalanan akan diperiksa apakah ia membawa kartu vaksin atau tidak.
Lebih detail, berikut lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas yang tersebar di seluruh wilayah di Jawa Tengah selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/092200715/ppkm-darurat-berikut-titik-pengendalian-mobilitas-di-jawa-tengah